Judul : Pengarusutamaan Berita Desa Oleh Gerakan Desa Membangun (GDM) Sebagai
Upaya Kontra-hegemonik
Penulis : Tristia Riskawati1, Dede Mulkan.
jurnal : Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman IT|| Volume I Nomor 1 Tahun 2017
Reviewer :Bagus Bahtiar
Pendahuluan
Reviewer :Bagus Bahtiar
Pendahuluan
Perkembangan
teknologi dimanfaatkan dengan baik merupakan Salah satu strategi yang dapat diadaptasi
secara murah dan mudah bagi desa adalah memanfaatkan internet. Melalui
pertimbangan tersebut, Desa Mandalamekar memiliki portal informasi tersendiri,
http://mandalamekar.desa.id. Terbukti dalam beberapa bulan, hasil ketekunan
bersuara di internet membuat desa ini dikenal hingga mancanegara (Paramita,
2013). Yana Noviadi, Kepala Desa
Mandalamekar, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, berinisiatif
membangun desa dengan potensi sendiri tanpa harus bergantung pada tatanan
pemerintah di atasnya.
Konsep
ini kemudian berkembang menjadi sebuah gerakan sosial yang meluas. Gerakan ini
menarik banyak pihak untuk ikut bergotong-royong sesuai dengan kemampuan dan
keahlian masing-masing mendampingi desa. Oleh karena makin meluasnya gerakan
sosial tersebut, lahirlah Gerakan Desa Membangun (GDM) pada tanggal 24 Desember
2012 di Desa Melung, Kelurahan Kedung-banteng, Kabupaten Banyumas.
Metode
Penelitian
Penelitian
dalam jurnal ini lebih menekankan pada metode penelitian kualitatif. Pemilihan
paradigma kualitatif diharapkan dapat menjawab pertanyaan tentang aktivitas
pengelolaan media komunitas di kedua desa, mendeskripsikan apa yang sedang,
akan, dan sudah dicapai GDM dalam dinamika pemberdayaan desa-desa yang
tergabung dalam jejaring GDM, termasuk mengeksplorasi tantangan dan kendala
yang dihadapi. sekadar frekuensi atau kemunculan Secara spesifik, jurnal ini
mengenakan design penelitian studi kasus kolektif yang dirumuskan oleh Robert
E. Stake.
Hasil
dan Pembahasan
Di
negara berkembang seperti Indonesia konsep pembangunan seperti kurang merata
sehingga perlu adanya inovasi inovasi baru di tingkat desa Karena pembangunan
tidak hanya terkait dengan peningkatan ekonomi, namun juga berbagai aspek lain
terutama menyangkut pembangunan manusia. Seperti dinyatakan peraih nobel
ekonomi, Amartya Sen, pembangunan adalah realisasi dari kebebasan dan
penghapusan ketidakbebasan seperti kemiskinan, kelaparan, dan hambatan bagi
pemenuhan hak-hak politik. Desa menjadi bagian rumah tangga kabupaten/kota,
setelah sebelumnya menjadi rumah tangga dari provinsi. Dalam perkembangannya
kemudian muncul Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur antara
lain tentang tujuan desa agar dapat berkembang secara mandiri, termasuk dalam
aspek pembiayaan dimana desa akan mendapat alokasi dana desa dari Anggaran
Perencanaan dan Belanja Negara (APBN).
Hal
yang menjadi permasalahan utama adalah ketika basis struktur (neoliberal) yang
ada sangat bertolak belakang dengan tujuan dari otonomi desa ini. Pemerintah
desa pun tak bisa apa-apa, karena hegemoni dari neoliberalisme ini telah
merasuki kewenangan-kewenangan dari pemerintah pusat yang tidak mungkin
ditentang pemerintah desa (secara formal).
Yossy
Suparyo, Juru Bicara Gerakan Desa Membangun (GDM) berpendapat bahwa praktik
pembangunan perdesaan cenderung dari atas ke bawah (top-down) dibanding dari
bawah ke atas (bottom-up). Akibatnya, desa sekadar menjadi objek pembangunan,
bukan sebagai subjek pembangunan. Desa tidak diberi kewenangan lebih dalam
mengelola sumber daya yang ada di wilayahnya. Yossy menyebut ini sebagai jargon
“Membangun Desa”. Berikut pemaparan Yossy terhadap penjelasan jargon ini: Selama
ini desa hanya memiliki peran perencanaan pembangunan abal-abal, karena program
pembangunan yang dilaksanakan atau dibiayai masih ditentukan oleh pihak
supradesa (kabupaten, propinsi, pusat). Jadi yang terjadi sebenarnya
pembangunan di desa, bukan pembangunan desa. GDM merupakan refleksi atas itu,
sehingga “Desa Membangun” bukan “Membangun Desa” (Suparyo, Wawancara Peneliti,
2014). Pradna Paramita, anggota dari Komunitas Blogger Banyumas dalam
makalahnya yang berjudul “Strategi Pengarusutamaan Berita Desa” mengatakan,
jargon “Membangun Desa” justru pada prakteknya seringkali membebani desa. Hal
ini diakibatkan oleh pemaksaan program atau kebijakan yang tidak sesuai dengan
kondisi kebutuhan desa.
Penulis
juga memaparkan bagaimana keterkaitan media pemberitaan sebagai faktor mobilisasi
massa seperti contohnya penayangan keadaan atau pola hidup kota yang berpengaruh
bagi masyarakat desa sehingga mereka berbondong bondong mendatangi kota. Untuk
itu, strategi rekognisi atas desa mutlak diperlukan. Strategi rekognisi
menempatkan desa sebagai subjek pembangunan sehingga mereka menjadi ujung
tombak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Strategi
rekognisi melahirkan konsep desa membangun, bukan membangun desa. Hal ini
membuktikan bahwa masyarakat Indonesia lebih banyak terpapar oleh berita-berita
yang tak relevan bagi banyak publik di luar Jakarta.
Lahirnya
Gerakan Desa Membangun tak lepas dari peran Kepala Desa Melung periode
2002-2013, Agung Budi Satrio (Budi). Budi yang berasal dari Jakarta pindah ke
Desa Melung sekitar tahun 1998. Membawa penyadaran akan pentingnya pengetahuan
dan pemberitaan yang ada.
Berdasarkan
kritik terhadap praktik pembangunan perdesaan oleh pemerintah supradesa yang
cenderung dari atas ke bawah (top-down) yang diwakili dengan jargon “membangun
desa”, akhirnya, Yossy, Pradna, Budi, dan rekan-rekan mereka yang peduli
terhadap kepentingan desa yang berdaulat pun menciptakan Gerakan Desa Membangun
(GDM) yang pada akhirnya menciptakan jargon tandingan, yaitu “Desa Membangun”.
Dalam konteks pengarusutamaan berita desa, Pradna kemudian menyusun dan
memublikasikan makalah yang memaparkan tentang langkah-langkah yang telah
dilakukan oleh pendamping Gerakan Desa Membangun (GDM) dalam membantu
mengarusutamakan berita desa, berjudul “Strategi Pendampingan Pengarusutamaan
Berita Desa”. Pradna membahas pula bagaimana pemanfaatan TIK, jejaring sosial,
kerjasama, kegiatan dengan tujuan desa mampu bersuara sehingga
potensi
dapat dikenal. Diharapkan, strategi yang telah dipaparkan dapat menjadikan desa
berdaya (karena potensi desa dikenal luas) dan ber Dari
hasil wawancara dan observasi, peneliti menemukan Desa Melung lebih giat untuk
memanfaatkan TIK demi kepentingan desa mereka ketimbang Desa Cibiru Wetan. Desa
Melung sendiri mengandalkan Margino, Kaur Keuangan Desa Melung untuk mengelola
situs. Sedangkan Desa Cibiru Wetan mengandalkan Asep, Kepala Desa Cibiru Wetan
itu sendiri. Perangkat desa pun acapkali turun ke masyarakat secara informal
(misal: pada saat ronda) untuk mengajarkan internet. Sedangkan perangkat Desa
Cibiru Wetan, yang memang sudah menguasai TIK belum memiliki kesadaran untuk
mengajarkan hal tersebut kepada warga. Alasan yang dikemukakan Asep adalah,
“perangkat desa punya urusan lain yang lebih membuat sibuk.martabat (mandiri
dan tidak bergantung kepada bantuan)
Kesimpulan: melihat dari yag telah dibahas bahwa
proses pembangunan selama ini lebih banyak berorientasi dari atas ke bawah
(top-down) dibandingkan dengan orientasi dari bawah ke atas (bottom-up).
Akibatnya, desa sekadar menjadi objek pembangunan, bukan sebagai subjek
pembangunan, sehingga yang terjadi sebenarnya pembangunan di desa, bukan
pembangunan desa. GDM merupakan perjuangan dari sekelompok masyarakat desa
untuk membuat desa menjadi subjek pembangunan. Perjuangan itu diwujudkan
melalui strategi pembuatan dan pengelolaan media sendiri sebagai sarana
pengarusutamaan berita desa untuk melawan hegemoni berita arus utama media
besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar