Selasa, 08 Oktober 2019

REVIEW JURNAL GERAKAN DESA MEMBANGUN

Judul              : Pengarusutamaan Berita Desa Oleh Gerakan Desa Membangun (GDM) Sebagai Upaya Kontra-hegemonik
Penulis           : Tristia Riskawati1, Dede Mulkan.
jurnal             : Yayasan Pembina Masjid (YPM) Salman IT|| Volume I Nomor 1 Tahun 2017
Reviewer :Bagus Bahtiar


Pendahuluan
Perkembangan teknologi dimanfaatkan dengan baik merupakan  Salah satu strategi yang dapat diadaptasi secara murah dan mudah bagi desa adalah memanfaatkan internet. Melalui pertimbangan tersebut, Desa Mandalamekar memiliki portal informasi tersendiri, http://mandalamekar.desa.id. Terbukti dalam beberapa bulan, hasil ketekunan bersuara di internet membuat desa ini dikenal hingga mancanegara (Paramita, 2013).  Yana Noviadi, Kepala Desa Mandalamekar, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, berinisiatif membangun desa dengan potensi sendiri tanpa harus bergantung pada tatanan pemerintah di atasnya.
Konsep ini kemudian berkembang menjadi sebuah gerakan sosial yang meluas. Gerakan ini menarik banyak pihak untuk ikut bergotong-royong sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing mendampingi desa. Oleh karena makin meluasnya gerakan sosial tersebut, lahirlah Gerakan Desa Membangun (GDM) pada tanggal 24 Desember 2012 di Desa Melung, Kelurahan Kedung-banteng, Kabupaten Banyumas.
Metode Penelitian
Penelitian dalam jurnal ini lebih menekankan pada metode penelitian kualitatif. Pemilihan paradigma kualitatif diharapkan dapat menjawab pertanyaan tentang aktivitas pengelolaan media komunitas di kedua desa, mendeskripsikan apa yang sedang, akan, dan sudah dicapai GDM dalam dinamika pemberdayaan desa-desa yang tergabung dalam jejaring GDM, termasuk mengeksplorasi tantangan dan kendala yang dihadapi. sekadar frekuensi atau kemunculan Secara spesifik, jurnal ini mengenakan design penelitian studi kasus kolektif yang dirumuskan oleh Robert E. Stake.
Hasil dan Pembahasan
Di negara berkembang seperti Indonesia konsep pembangunan seperti kurang merata sehingga perlu adanya inovasi inovasi baru di tingkat desa Karena pembangunan tidak hanya terkait dengan peningkatan ekonomi, namun juga berbagai aspek lain terutama menyangkut pembangunan manusia. Seperti dinyatakan peraih nobel ekonomi, Amartya Sen, pembangunan adalah realisasi dari kebebasan dan penghapusan ketidakbebasan seperti kemiskinan, kelaparan, dan hambatan bagi pemenuhan hak-hak politik. Desa menjadi bagian rumah tangga kabupaten/kota, setelah sebelumnya menjadi rumah tangga dari provinsi. Dalam perkembangannya kemudian muncul Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur antara lain tentang tujuan desa agar dapat berkembang secara mandiri, termasuk dalam aspek pembiayaan dimana desa akan mendapat alokasi dana desa dari Anggaran Perencanaan dan Belanja Negara (APBN).
Hal yang menjadi permasalahan utama adalah ketika basis struktur (neoliberal) yang ada sangat bertolak belakang dengan tujuan dari otonomi desa ini. Pemerintah desa pun tak bisa apa-apa, karena hegemoni dari neoliberalisme ini telah merasuki kewenangan-kewenangan dari pemerintah pusat yang tidak mungkin ditentang pemerintah desa (secara formal).
Yossy Suparyo, Juru Bicara Gerakan Desa Membangun (GDM) berpendapat bahwa praktik pembangunan perdesaan cenderung dari atas ke bawah (top-down) dibanding dari bawah ke atas (bottom-up). Akibatnya, desa sekadar menjadi objek pembangunan, bukan sebagai subjek pembangunan. Desa tidak diberi kewenangan lebih dalam mengelola sumber daya yang ada di wilayahnya. Yossy menyebut ini sebagai jargon “Membangun Desa”. Berikut pemaparan Yossy terhadap penjelasan jargon ini: Selama ini desa hanya memiliki peran perencanaan pembangunan abal-abal, karena program pembangunan yang dilaksanakan atau dibiayai masih ditentukan oleh pihak supradesa (kabupaten, propinsi, pusat). Jadi yang terjadi sebenarnya pembangunan di desa, bukan pembangunan desa. GDM merupakan refleksi atas itu, sehingga “Desa Membangun” bukan “Membangun Desa” (Suparyo, Wawancara Peneliti, 2014). Pradna Paramita, anggota dari Komunitas Blogger Banyumas dalam makalahnya yang berjudul “Strategi Pengarusutamaan Berita Desa” mengatakan, jargon “Membangun Desa” justru pada prakteknya seringkali membebani desa. Hal ini diakibatkan oleh pemaksaan program atau kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi kebutuhan desa. 
Penulis juga memaparkan bagaimana keterkaitan media pemberitaan sebagai faktor mobilisasi massa seperti contohnya penayangan keadaan atau pola hidup kota yang berpengaruh bagi masyarakat desa sehingga mereka berbondong bondong mendatangi kota. Untuk itu, strategi rekognisi atas desa mutlak diperlukan. Strategi rekognisi menempatkan desa sebagai subjek pembangunan sehingga mereka menjadi ujung tombak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Strategi rekognisi melahirkan konsep desa membangun, bukan membangun desa. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat Indonesia lebih banyak terpapar oleh berita-berita yang tak relevan bagi banyak publik di luar Jakarta.
Lahirnya Gerakan Desa Membangun tak lepas dari peran Kepala Desa Melung periode 2002-2013, Agung Budi Satrio (Budi). Budi yang berasal dari Jakarta pindah ke Desa Melung sekitar tahun 1998. Membawa penyadaran akan pentingnya pengetahuan dan pemberitaan yang ada.
Berdasarkan kritik terhadap praktik pembangunan perdesaan oleh pemerintah supradesa yang cenderung dari atas ke bawah (top-down) yang diwakili dengan jargon “membangun desa”, akhirnya, Yossy, Pradna, Budi, dan rekan-rekan mereka yang peduli terhadap kepentingan desa yang berdaulat pun menciptakan Gerakan Desa Membangun (GDM) yang pada akhirnya menciptakan jargon tandingan, yaitu “Desa Membangun”. Dalam konteks pengarusutamaan berita desa, Pradna kemudian menyusun dan memublikasikan makalah yang memaparkan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan oleh pendamping Gerakan Desa Membangun (GDM) dalam membantu mengarusutamakan berita desa, berjudul “Strategi Pendampingan Pengarusutamaan Berita Desa”. Pradna membahas pula bagaimana pemanfaatan TIK, jejaring sosial, kerjasama, kegiatan dengan tujuan desa mampu bersuara sehingga
potensi dapat dikenal. Diharapkan, strategi yang telah dipaparkan dapat menjadikan desa berdaya (karena potensi desa dikenal luas) dan ber Dari hasil wawancara dan observasi, peneliti menemukan Desa Melung lebih giat untuk memanfaatkan TIK demi kepentingan desa mereka ketimbang Desa Cibiru Wetan. Desa Melung sendiri mengandalkan Margino, Kaur Keuangan Desa Melung untuk mengelola situs. Sedangkan Desa Cibiru Wetan mengandalkan Asep, Kepala Desa Cibiru Wetan itu sendiri. Perangkat desa pun acapkali turun ke masyarakat secara informal (misal: pada saat ronda) untuk mengajarkan internet. Sedangkan perangkat Desa Cibiru Wetan, yang memang sudah menguasai TIK belum memiliki kesadaran untuk mengajarkan hal tersebut kepada warga. Alasan yang dikemukakan Asep adalah, “perangkat desa punya urusan lain yang lebih membuat sibuk.martabat (mandiri dan tidak bergantung kepada bantuan)

Kesimpulan:  melihat dari yag telah dibahas bahwa proses pembangunan selama ini lebih banyak berorientasi dari atas ke bawah (top-down) dibandingkan dengan orientasi dari bawah ke atas (bottom-up). Akibatnya, desa sekadar menjadi objek pembangunan, bukan sebagai subjek pembangunan, sehingga yang terjadi sebenarnya pembangunan di desa, bukan pembangunan desa. GDM merupakan perjuangan dari sekelompok masyarakat desa untuk membuat desa menjadi subjek pembangunan. Perjuangan itu diwujudkan melalui strategi pembuatan dan pengelolaan media sendiri sebagai sarana pengarusutamaan berita desa untuk melawan hegemoni berita arus utama media besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar